KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH TIGA BELAS KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NO

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.