KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1996 TENTANG UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.