KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1993 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI KUPANG, AMBON, DAN JAYAPURA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.