KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1993 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENETAPAN SEBAGIAN WILAYAH USAHA KAWASAN INDUSTRI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KAWASAN INDUSTRI MAKASSAR UNTUK DIBERIKAN STATUS SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.