KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1993 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 1994

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.