KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGARAH PENERBITAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK BERBASIS NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.