KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1994 TENTANG PENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI PENANG -MALAYSIA MENJADI KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.