KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.