KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN, SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH ENAM KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 19

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.