PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 4/ 5 /PBI/2002 TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KHUSUS PECAHAN 500.000 (LIMA RATUS RIBU) DAN PECAHAN 25.000 (DUA PULUH LIMA RIBU) SERI “PERINGATAN SATU ABAD BUNG HATTA” TAHUN EMISI 2002

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.