PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 4/ 1/PBI/2002 TENTANG PERUBAHAN KEGIATAN USAHA BANK UMUM KONVENSIONAL MENJADI BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN PEMBUKAAN KANTOR BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH OLEH BANK UMUM KONVENSIONAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.