KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP- 51/BC/2011 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN, DIREKTUR PENERIMAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI, KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.