SALINAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP- 43 /BC/2010 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, DIREKTUR AUDIT, , KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.