KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH, KABUPATEN PASER, KABUPATEN PURWAKARTA, KABUPATEN TAPANULI UTARA, KABUPATEN BARRU, DAN KABUPATEN CIREBON, SERTA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.