KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI NEGARA-NEGARA ANGGOTA FOOD AND AGRICULTURE ORGANIZATION (FAO) DALAM RANGKA SIDANG KEEMPAT BADAN PENGATUR PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG SUMBER DA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.