KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1983 TENTANG POKOK-POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.