KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1997 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK IRAK MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNIK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.