KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAACEH, PAKANBARU, JAMBI, BENGKULU, PALANGKARAYA, PALU, KENDARI, YOGYAKARTA, MATARAM, DAN DILI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.