KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1989 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 117

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.