KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2001 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2000 TENTANG PENUGASAN PRESIDEN KEPADA WAKIL PRESIDEN UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS TEKNIS PEMERINTAHAN SEHARI-HARI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.