KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 1991 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 1985 TENTANG TUNJANGAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT MENJADI PENATAR TINGKAT NASIONAL DAN DITUGASKAN PADA BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.