KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 1991 TENTANG PERUBAHAN HONORARIUM BAGI PENATAR TINGKAT NASIONAL YANG DIPERBANTUKAN PADA BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.