KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1991 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PENYELIDIK NASIONAL PERISTIWA/INSIDEN 12 NOPEMBER 1991 DI TIMOR TIMUR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.