KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1991 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH EMPAT BELAS KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1991

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.