KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2001 TENTANG PENGGUNAAN DANA KONTINJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D) KEPADA PEMERINTAH DAERAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.