KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1991 TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.