KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2001 TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN GAJI SERTA TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.