KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1991 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENGEMBANGAN SUMBER-SUMBER AIR DI PROPINSI RIAU DAN PEMASOKAN AIR DARI INDONESIA KE SIN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.