KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1991 TENTANG HARGA JUAL DAN GOLONGAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.