KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1991 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI HARI DAN TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.