KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1991 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT DEMOKRASI KOREA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.