KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN PRESIDEN MENGENAI PENGANUGERAHAN GELAR DAN TANDA-TANDA KEHORMATAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.