KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1991 TENTANG PENERIMAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERBITAN JAMINAN BANK UNTUK PENERIMAAN PINJAMAN LUAR NEGERI OLEH BANK MILIK NEGARA DAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI BANK DEVISA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.