KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PERMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, DAN LISENSI OLEH PT. IPTN, PT. PIND

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.