KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG TATACARA PENELITIAN PEMENUHAN SYARAT CALON DAN PEMERIKSAAN PEMENUHAN KETENTUAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN RAKYAT SERTA SUSUNAN, TUGAS DAN WEWENANG PANITIA PEMERIKSAAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.