KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN SINJAI, KABUPATEN TAKALAR, KABUPATEN KEPUALUAN SELAYAR, DAN KABUPATEN BARTO UTARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.