KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.