SURAT EDARAN Nomor : SE-16 /BC/1999 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT KEPADA PERUSAHAAN YANG TELAH MENDAPATKAN IZIN KAWASAN BERIKAT DAN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) SEBELUM BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TANGGA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.