UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1980 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.