UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1970 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NO. 2 TAHUN 1959 TENTANG LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BAGI PEJABAT NEGERI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.