UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1966 TENTANG PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECON

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.