LAMPIRAN : Keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep-48/PM/1996 Tanggal : 17 Januari 1996, diubah dengan Nomor : Kep- 45/PM/2000 Tanggal : 27 Oktober 2000 PERATURAN NOMOR IX.A.7 : TANGGUNG JAWAB MANAJER PENJATAHAN DALAM RANGKA PEMESANAN DAN PENJATAHAN EFEK DALA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.