KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : o49 /KMA/SK/2012 TENTANG PENUNJUKAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERDAKWA H. AHMAD RIDWAN BIN MUH. ALWI HUSAIN ALS CIWANG, DKK.

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.