KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 046/KMA/SK/III/2009 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI MAHKAMAH AGUNG DAN EMPAT LlNGKUNGAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.