KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 37/KMA/SK/II/2017 TENTANG PENINGKATAN KELAS PADA DUA PULUH SEMBILAN PENGADILAN AGAMA KELAS II MENJADI KELAS I B DAN DUA PULUH SATU PENGADILAN AGAMA KELAS I B MENJADI KELAS I A

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.