KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 026/KMA/SK/III/2007 TENTANG PENUNJUKAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA PARA TERDAKWA JOHANIS AMPING SITURU, SH DAN KAWAN-KAWAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.