KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 014/KMA/SKIII/2007 TENTANG PENUNJUKAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PIDANA PARA TERDAKWA Ir. YAZID Bin KUAT dan Drs. DARMILI Bin ISKANDAR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.