KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBTIK INDONESIA NOMOR : 05/KMA/SK/|/2012 TENTANG PENUNJUKAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG UhITUK MEMERIK.SA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANAATAS NAMA TERDAKWA H. UNTUNG SARONO WIYONO SUKARNO, SH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.