PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG BANTUAN KEPADA KOMISI PENCARI FAKTA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA PASCA JAJAK PENDAPAT DI DAERAH PROPINSI TIMOR TIMUR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: INPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.