UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 1957 TENTANG PENGESAHAN PERNYATAAN KEADAAN PERANG SEBAGAI YANG TELAH DILAKUKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 225 TAHUN 1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.